Trenasia

IFW: Dompet Digital Turut Fasilitasi Maraknya Judi Online

Abraham Runga Mali in kolom 06 Juni 2025 02:38 WIB 1 min read
Keluarga pasien melakukan pembayaran melalui pemindaian QRIS platform dompet digital OVO di kasir Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Rabu, 13 Oktober 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Hasil riset, observasi dan pemantauan yang dilakukan Indonesia Financial Watch (IFW) beberapa waktu terakhir menemukan fakta bahwa penyedia layanan dompet digital, seperti DANA, OVO, LinkAja, dan Gopay, ditengarai turut menjadi instrumen yang secara langsung maupun tidak langsung memfasilitasi maraknya kegiatan judi online slot.

Modusnya adalah berbagai website atau situs judi online itu memasang metode pembayaran menggunakan berbagai layanan dompet digital tersebut.

Cara penggunaannya pun sangat mudah. Pengguna yang terdaftar di salah satu situs judi online hanya perlu memilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk mengisi deposit dana, lalu situs akan memunculkan kode QRIS untuk dipindai saat akan membayar via dompet digital tersebut. 

Penggunaan dompet digital ini paling disukai oleh pengguna milenial daripada menggunakan menu pembayaran transfer antarrekening bank. Selain tak banyak yang memiliki fasilitas mobile atau internet banking, para pemain judi online muda itu bisa melakukan top-up dana pada akun dompet digitalnya dengan cara meminta dikirimkan dana oleh sesama pengguna akun dompet digital yang sama. 

Di sisi lain, jumlah dana minimum yang mesti didepositkan juga terbilang sangat terjangkau, yakni mulai Rp10.000 sekali bermain. Tak ayal, dengan berbagai kemudahan dan promo yang ditawarkan, banyak anak muda yang tergiur untuk bergabung menjadi anggota situs judi online tersebut.

Hasil riset dan observasi yang dilakukan tim IFW memperlihatkan temuan bahwa tak sedikit anak usia sekolah menengah yang kecanduan judi online.  Beberapa bahkan berani memasang taruhan besar, yang juga menjanjikan memperoleh kemenangan lebih besar. Lalu kalau mereka gagal menang di satu situs, mereka akan terus mencari situs judi online lainnya yang sangat mudah ditemukan di dunia maya dan mengklaim sebagai paling gacor.

Kemudahan dan keterjangkauan dari sisi aksesibilitas situs hingga metode pembayaran membuat maraknya judi online di tengah masyarakat ini seperti sulit dibendung. 

Karena itu, IFW menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera mengambil tindakan dengan melarang dan memberi sanksi tegas kepada penyedia layanan dompet digital serta produk fintech lainnya yang memfasilitasi judi online melalui fitur metode pembayaran. 

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan omzet judi online ini mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Meski Polri rajin melakukan penangkapan dan penggerebekan pemain dan bandar judi online, tapi kegiatan yang merusak perekonomian masyarakat menengah bawah itu ditengarai tetap marak. Apalagi, penutupan atau pemblokiran situs judi online selalu diikuti dengan pembukaan situs-situs baru. 

IFW sendiri sebelumnya mendesak Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua OJK membuat surat keputusan bersama (SKB) yang melarang kalangan perbankan memfasilitasi kegiatan judi online dalam berbagai bentuk. Bahwa transaksi melalui rekening perbankan yang terindikasi bagian dari kegiatan judi online harus dinyatakan terlarang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dengan sanksi berat.

More Kolom


KOLOM TERKAIT