Trenasia

Proyek Kereta Api Cepat di Atas Pusaran Tanah Eigendom yang Bertuah

Abraham Runga Mali in Tren Inspirasi 06 Juni 2025 02:44 WIB 1 min read

Proyek pembangunan infrastruktur Kereta Api Cepat Jakarta Bandung / Kcic.co.id

Masih banyak orang yang salah sangka dan keliru menakar soal tanah Eigendom Verponding. Termasuk juga para pejabat dan kaum cerdik pandai di negeri ini.

Salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta misalnya, dia sempat terheran-heran atas kemenangan sejumlah perkara tanah dengan alas hak verponding di Jakarta.

Dia menyebut contoh kasus di Meruya Selatan dan kekalahan Pemprov DKI dari Yayasan Saweri Gading atas lokasi Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

“Bagaimana tanah-tanah verponding bisa menang? Makanya ada sindikat calo tanah verponding ini untuk mengurusnya lagi,” demikian Ahok berkeluh kesah (Kompas, 9/5/2016)

Ahok mestinya tak perlu terperanjat lalu mengait-kaitkannya kemenangan itu dengan aksi para mafia tanah. Tapi mungkin saja karena Pemda DKI kalah dan berada pada pihak yang dirugikan.

Dalam banyak kasus lain, banyak pihak, baik pemerintah maupun swasta yang berlindung di bawah alas hak tanah yang bernama Eigendom Verponding tersebut.

Legalitas Eigendom Verponding

Kereta api super cepat yang akan digunakan rute Jakarta-Bandung. Kereta api berkecepatan tinggi ini ditargetkan dapat memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung dari sebelumnya 3 jam menjadi 40 menit dengan kecepatan 350 kilometer per jam. Panjang rute KA cepat Jakarta-Bandung mencapai 142,3 kilometer. / Kcic.co.id

Sekadar diketahui, istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang berarti hak kepemililan mutlak atas sebidang tanah. Pada era kolonial Eigendom Verponding merupakan produk hukum yang diakui legalitasnya.

Lalu, bagaimana saat ini? Apakah tanah jenis itu tidak lagi diakui sehingga diremehkan oleh para pejabat seperti yang pernah dilakukan Ahok?

Tentu saja pendapat itu keliru karena sejumlah regulasi secara jelas dan tegas mengakui dan mengatur tata cara konversinya.

Misalnya, UU Pokok Agraria 1960 menegaskan bahwa tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak yang sesuai.

Lalu, konversi itu menurut regulasi wajib dilakukan selambat-lambatnya tanggal 24 Sepember 1980 atau 20 tahun setelah UU Pokok Agraria diberlakulan. Urusan konversi akan lancar asalkan dilakulan oleh pemohon sepanjang menjadi pemilik dokumen yang sah.

Kemudian UU Agraria diperkuat lagi dengan PP 24/1997 yang lebih detil mengatur tata cara pendaftaran dalam rangka konversi tanah-tanah yang berasal dari dokumen Eigendom Verponding.

Dua regulasi itu memperlihatkan bahwa hingga saat ini masih terbuka lebar pintu untuk melakulan konversi lahan Eigendom. Dengan demikian, tanah dengan alas hak Eigendom tak perlu diragukan lagi. Masih legal.

Hanya saja proses konversinya kadang tidak mudah karena bisa saja dipersulit oleh otoritas berwenang yang koruptif atau juga karena silang selisih pendapat terkait ahli waris yang berkepanjangan.

Soal tanah beralaskan Eigendom ini, diakui oleh pengacara Servas Sadipun yang sudah makam asam garam dalam pembelaan hak-hak para pemegamg Eigendom.

“Yang paling penting dokumen itu asli dan ahli warisnya jelas. Itu sangat kuat dan hampir pasti menang meski sering diadang permainan para mafia tanah dan mafia peradilan,” tegasnya.

Kesaksian Para Ahli Waris

Proyek pembangunan infrastruktur Kereta Api Cepat Jakarta Bandung / Kcic.co.id

Beruntung saya bisa berjumpa dengan dua ahli waris Eigendom Verponding yang pernah dan sedang dibela Sadipun.

Salah satunya adalah Yusuf, asal Cibubur. Dalam pertemuan dua pelan lalu (24/4/20021), dia bercerita tentang pekara lahan di Cibubur berdasarkan Eigendom Verponding nomor 5658/Tjiboeboer).

Sidang itu bermula dari kasus dua saudaranya, yakni Mansyur Abadi dan Mahmud A.B yang terancam dijebloskan ke penjara terkait lokasi tersebut.

Keduanya dituduh melakukan manipulasi dalam sebuah transaksi atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding yang mereka pegang. Ceritanya seperti berikut. Mansyur dan Mahmud di hadapan notaris Bonar Sihombing meneken 116 SPH (Surat Pengalihan Hak).

Namun, ternyata di lokasi yang sama juga diklaim kepemilikan oleh para pensiun dari Departemen Dalam Negeri berdasarkan sertifikat.

Hanya saja, setelah ditempuh pengecekan melalui pengadilan hingga tingkat kasasi oleh pengacara Sadipun, keduanya bebas. Depdagri pun akhirnya mengakui bahwa itu bukan lahan mereka. Lagi-lagi Eigendom Verponding menampakkan diri sebagai dokumen yang bertuah.

Sebelumnya, penulis juga pernah bertemu dengan Nur Helis, istri dari Bob Godman, pewaris tunggal John Henry van Blommenstein, pemilik sejumlah Eigendom Verponding di Jakarta.

Saat ini dia sedang melakulan dua gugatan berdasarkan dua dokumen yang berbeda. Pertama, berdasarkan eigendom nomor 6554 yang melawan PT Bina Marga atas lahan seluas 7.587 m2 di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di lokasi yang dilintasi tol Depok-Antasari.

Dalam perkara tersebut, Nur Helis menang di Pengadilan Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi, Jakarta. Bina Marga sempat coba melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kemudian mencabut kembali gugatannya. Mungkin karena perseroan tersebut paham betapa tanah dengan alas hak Eigendom Verponding masih berkekuatan secara legal. Bertuah.

Dengan keputusan yang sudah berkekuatan tetap itu, Nur tinggal melakulan eksekusi untuk pencairan dana sekitar Rp75 miliar.

Di pihak lain Nur masih harus melewati perjuangan yang berliku atas kasus sengketa lahan Tanah Galian, Halim, Jakarta Timur yang dilintasi proyek raksasa Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Saat ini dia sedang melakukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta, kasus guggatan itu diputuskan NO (niet ontvankelijke verklaard), yang berarti gugatan tersebut tidak dilanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk diekskusi.

Keputusan Pengadilan Jakarta Timur dijatuhkan pada tanggal 21 Juli 2020, sehari sebelum keputusan itu dijatuhkan, pihak PT KCIC sebagai pelaksana proyek, melakukan eksekusi atas lahan warga.

Seperti diketahui, proyek raksasa kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.

PSBI beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sebesar 12%.

Tentu saja keputusan itu aneh dalam sistem peradilan karena tatkala pengadilan belum memutuskan, korporasi itu sudah melakukan pembebasan lahan sekitar 9 hektare secara paksa.

Tampak mereka mengandalkan kekuasaan, dan bukan tidak mungkin ada permainan uang di sana. Padahal, kalau disimak serius, Nur Helis datang ke pengadilan dengam dokumen Eigendom Verponding 6329 dengan bukti-bukti yang sangat meyakinkan.

Itu sebabnya dengan percaya diri pengacaranya, Sadipun mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang berkebalikan mengatakan bahwa lokasi tersebut, yang sekarang menjadi lokasi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, adalah aset negara yang berasal Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

Sayang pengakuan sebagai aset negara, sebagaimana yang dicek melalui dokumen pengadilan, tanpa disertai bukti pembelian dan nilai pembayaran. Dan dari mana negara membeli?

Padahal, mari kita camkan kekuatan dokumen yang dipegang Nur Helis yang secara administratif terdaftar sejak tanggal 27 November l934 Tentang Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No 6329.

Kemudian Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalam Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55, menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.

Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.

Bahkan, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus, lokasi yang menjadi obyek perkara, adalah eigendom verponding 6329, bukan girik atau hak milik adat.

Selain itu, ditemukan juga surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari eigendom verponding 6329 adalah Bob Goldman.

Bukankah dokumen-dokumen itu secara terang-benderang begitu kuat dan meyakinkan? Mengapa Nur Helis harus berlama-lama menunggu keadilan? Kemanakah kebenaran lari dan bersembunyi dari negeri ini?

Hanya orang yang buta hatinya—mungkin lantaran uang dan kekuasaan–tidak bisa melihat bahwa tanah galian yang dilintasi proyek raksasa dengan alas hak Eigendom itu secara legal masih sangat bertuah. (SKO)

Penulis: Abraham Runga Mali

Founder dan Koordinator Indonesia Financial Watch

Wartawan senior, mantan Redaktur Pelaksana Harian Bisnis Indonesia

More Kolom


KOLOM TERKAIT